Wah, tidak terasa hanya tinggal sebentar lagi saja sudah berganti tahun yaitu tahun 2023. Tahun 2023 sudah di depan mata, sudah membuat resolusi baru belum, nih? Kira-kira apa yang ditunggu dari kedatangan tahun 2023? Apakah membangun bisnis baru, career shifting, melamar pekerjaan baru, liburan, atau melanjutkan rencana-rencana yang belum tercapai di tahun 2022 ini?
Kalau salah satu hal yang dinanti tahun depan adalah liburan atau sekedar pulang ke kampung halaman untuk berkumpul bersama keluarga, tentu perencanaan yang matang harus mulai disusun dari sekarang. Artikel ini cocok untuk Anda yang sedang mengira-ngira hari libur tahun 2023 dan jadwal cuti bersama. Sehingga, dalam perencanaan Anda, sudah tahu, nih, kapan dan akan melakukan aktivitas apa ketika nanti bisa ambil jatah cuti.
Semoga di tahun depan rencana-rencana yang sempat tertunda bisa direalisasikan, ya, seiring dengan semakin longgarnya aturan PPKM dan penyebaran vaksinasi sudah merata. Orang-orang sudah boleh untuk liburan, saling temu tatap muka, dan banyak lagi aktivitas yang tidak bisa dilakukan selama masa pandemi sudah mulai banyak lagi yang boleh dilakukan. Yuk, simak artikel ini sampai habis sambil merencanakan cuti tahun depan!
Pada tanggal 11 Oktober 2022, pemerintah telah menetapkan Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) Nomor 1006/2022, Nomor 3/2022 , dan Nomor 3/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. Hal tersebut dilakukan sehingga bisa memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam hal pelaksanaan dari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2023 guna mendukung efisiensi dan efektivitas hari kerja.
Untuk tugas-tugas yang bersifat pelayanan dasar seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja sejenis lainnya; organisasi atau unit kerja bisa mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Pada tahun 2023 telah ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama total sebanyak 24 hari yang terdiri dari 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Penjabarannya adalah sebagai berikut:
Libur Nasional Tahun 2023:
- Januari
Minggu, 1 Januari: Tahun Baru Masehi 2023
Minggu, 22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 (Kelinci Air)
- Februari
Sabtu, 18 Februari: Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1444 Hijriyah
- Maret
Rabu, 22 Maret: Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka) 1945 Saka
- April
Jumat, 7 April: Wafat Yesus Kristus
Sabtu, 22 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah
Minggu, 23 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah
- Mei
Senin, 1 Mei: Hari Buruh Sedunia
Kamis, 18 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- Juni
Kamis, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
Minggu, 4 Juni: Hari Raya Waisak 2567 BE
Kamis, 29 Juni: Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriyah
- Juli
Rabu, 19 Juli: Tahun Baru Islam
- Agustus
Kamis, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI ke-78
- September
Kamis, 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Desember
Senin, 25 Desember: Hari Raya Natal 2023
Berikut daftar cuti bersama tahun 2023 yang totalnya ada 8 hari:
Senin, 23 Januari: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
Kamis, 23 Maret: Cuti bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945
Jumat, 21 April: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H
Senin, 24 April:Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H
Selasa, 25 April:Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H
Rabu, 26 April:Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H
Jumat, 2 Juni: Cuti bersama Hari Raya Waisak
Selasa, 26 Desember: Cuti bersama Hari Raya Natal
Cuti bersama merupakan hak karyawan. Jadi karyawan berhak untuk mengambil cuti yang kebetulan juga di tahun 2023 cuti bersama punya jangka waktu yang cukup lama karena berbarengan dengan akhir pekan. Namun, jika karyawan mengambil cuti bersama-sama dalam satu waktu bisa saja berpengaruh terhadap produktivitas perusahaan.
Oleh karena itu, merupakan tugas dari tim HR yang mengelola jadwal cuti karyawan. Hal tersebut dapat dengan mudah dilakukan dengan sebuah aplikasi all-in-one Worxspace dengan fitur-fiturnya terkait manajemen izin dan cuti yaitu pengajuan cuti, informasi sisa cuti, multi approval, custom leave, notifikasi & status cuti, dan list karyawan cuti. Yuk, segera manfaatkan Worxspace sebagai solusi kolaborasi kerja karyawan perusahaan Anda.