Pahami Perjanjian Kerja PKWT dan PKWTT Sebelum Teken Kontrak

Contents

Perjanjian Kerja PKWT PKWTT

Anda pasti sudah familiar atau pernah mendengar istilah PKWT dan PKWTT. Terlebih dalam dunia kerja, saat Anda mungkin sedang mencari atau melamar pekerjaan atau juga saat Anda melihat-lihat lowongan pekerjaan, biasanya akan muncul istilah PKWT dan PKWTT ini.

Namun, ternyata masih banyak juga yang belum kenal dan belum benar-benar memahami kedua istilah ini. PKWT dan PKWTT adalah sebuah perjanjian kerja, dan kedua istilah tersebut tentu penting untuk dipahami oleh seorang pekerja atau karyawan sebuah perusahaan.

Perjanjian kerja PKWT dan PKWTT merupakan jenis kontrak kerja antara seorang karyawan dan perusahaan. Ada berbagai macam kontrak kerja karyawan dan perusahaan yang diterapkan di Indonesia, bisa dalam bentuk lisan maupun secara tertulis dalam waktu tertentu maupun tidak tentu. Di dalam kontrak kerja tersebut tentu juga dimasukkan semua hak dan kewajiban yang harus dipenuhi dan dilaksanakan oleh kedua belah pihak.

Perjanjian kerja sangat penting untuk masing-masing pihak, karyawan dan perusahaan memiliki dan menyimpannya. Yuk, kita kenali lebih dalam dua jenis perjanjian kerja PKWT dan PKWTT ini.

Apa Pengertian PKWT?

PKWT merupakan singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. PKWT adalah sebuah kontrak kerja antara karyawan dan perusahaan untuk menjalin hubungan kerja dalam waktu yang sudah ditentukan. PKWT mempunyai ketentuan umum yang mengatur hubungan kerja seperti hak dan kewajiban masing-masing pihak, jabatan, upah dan beberapa ketentuan lainnya.

Seorang karyawan yang mempunyai PKWT menurut pasal 58 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak membutuhkan masa probasi karena hal tersebut untuk diberikan kepada karyawan tetap. PKWT mempunyai batasan waktu hubungan kerja. PKWT hanya boleh diberlakukan untuk dua tahun saja dan hanya bisa di perpanjang satu kali untuk jangka waktu maksimal satu tahun. Jika melebihi itu maka selanjutnya akan disebut dengan karyawan tetap.

PKWT hanya bisa diberikan untuk jenis pekerjaan tertentu saja yang sifatnya akan selesai dalam kurun waktu tertentu, misalnya pekerjaan yang berupa proyek satu kali selesai yang masa penyelesaiannya maksimal tiga tahun; pekerjaan yang hanya ada secara musiman, dan pekerjaan yang berhubungan dengan sebuah produk dan aktivitas baru atau adanya produk tambahan namun masih dalam masa uji coba.

Apa Pengertian PKWTT?

Kemudian PKWTT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. PKWTT adalah perjanjian kontrak kerja yang dibuat untuk jangka waktu yang tidak ditentukan sehingga artinya karyawan dipekerjakan secara permanen atau tetap. Sesuai dengan namanya, PKWTT ini sifatnya terus menerus dan tidak terbatas waktu. Bisa dibilang PKWTT lebih menguntungkan dibandingkan dengan PKWT karena tidak perlu khawatir dengan masa depan karirnya.

Menurut Pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, PKWTT hanya akan berakhir jika karyawan sudah memasuki masa pensiun, meninggal dunia, atau ingin resign. Untuk PKWTT, perusahaan justru harus memberikan masa probasi terlebih dahulu kepada karyawan baru selama tiga bulan sebelum diangkat menjadi karyawan tetap. Selama probasi, karyawan diberikan PKWT dulu, baru setelah diangkat menjadi karyawan tetap PKWT diganti dengan PKWTT.

Perbedaan PKWT dan PKWTT

Berikut rangkuman perbedaan dari PKWT dan PKWTT:

PKWTPKWTT
Jenis perkerjaan terbatas, untuk pekerjaan yang sifatnya tidak tetap sajaJenis pekerjaan tidak terbatas, untuk pekerjaan yang sifatnya tetap, terus menerus
Memiliki batasan waktu atau selesainya pekerjaan sudah ditentukanTidak memiliki batasan waktu dan bisa terus berlanjut hingga pensiun atau meninggal dunia
Bentuk perjanjian harus tertulisBentuk perjanjian bisa lisan, namun harus disertai surat pengangkatan
Masa percobaan tidak diperbolehkanMasa percobaan diperbolehkan maksimal 3 bulan
Wajib dilakukan pencatatan ke dinas KetenagakerjaanTidak wajib dilakukan pencatatan ke dinas Ketenagakerjaan
PHK demi hukum sesuai perjanjian tidak harus melalui proses LPPHIPHK karena alasan tertentu harus melalui proses LPPHI (Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial)
Jika hubungan kerja berakhir mendapat kompensasi PKWT dan ganti rugi jika berakhirnya hubungan kerja dikarenakan salah satu pihak mengakhiri PKWT sebelum waktunya berakhirJika hubungan kerja berakhir mendapat pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan/atau uang pisah

Nah, sekarang sudah lebih kenal dan jelas tentang PKWT dan PKWTT, kan. Yuk, kunjungi https://worxspace.id/blog/ untuk membaca lebih banyak artikel menarik lainnya.

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on whatsapp
WhatsApp
Latest Post
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Halo, ada yang bisa kami bantu?