Perhitungan Gaji Karyawan Swasta Menurut Kemnaker

Contents

Perhitungan Gaji Karyawan Swasta Menurut Kemnaker

Gaji merupakan hal yang sangat krusial bagi seluruh karyawan. Tidak dipungkiri pasti ketika Anda mencari lowongan pekerjaan, besaran gaji termasuk dalam pertimbangan Anda dalam memilih jenis lowongan pekerjaan yang hendak Anda lamar. Meskipun gaji bukan satu-satunya hal utama yang mendasari Anda dalam memilih sebuah perusahaan, namun cukup memunculkan kompetisi di antara para job seeker.

Ada orang yang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pekerja perusahaan swasta. Untuk PNS sendiri, biasanya karena banyak yang menginginkan pekerjaan ‘mapan’. Namun, tidak semua orang ingin menjadi PNS, masih banyak juga yang minat untuk menjadi seorang karyawan perusahaan swasta dengan berbagai daya tariknya. Meskipun perusahaan swasta tidak erat kaitannya dengan peraturan pemerintah, namun tetap ada aturan yang mengatur perihal gaji karyawan swasta menurut Kemnaker. Yuk, pelajari lebih jauh cara menghitungnya.

Karyawan Swasta

Karyawan swasta merupakan kebalikan dari pegawai negeri. Karyawan swasta bekerja terutama untuk bisnis atau perusahaan non-profit. Sederhananya, karyawan swasta adalah seseorang yang bekerja di sebuah lembaga, instansi, atau perusahaan yang bukan milik pemerintah (BUMN) atau bukan milik negara berdasarkan perjanjian atau kontrak kerja yang sudah disepakati bersama. 

Karyawan swasta bekerja di lembaga, instansi, atau perusahaan milik beberapa atau sebuah kelompok bahkan bisa juga milik pribadi, seperti PT, CV, dan lain sebagainya; di mana tujuan perusahaan swasta adalah untuk memperoleh keuntungan dan memajukan perusahaan itu sendiri.

Kebijakan Penggajian di Indonesia

Setiap perusahaan biasanya mempunyai sistem manajemen karyawan yang berbeda. Selain itu, masing-masing perusahaan juga mempunyai aturan yang perlu menjadi pertimbangan untuk menentukan struktur dan besaran gaji untuk karyawan yang tentunya mempengaruhi penetapan jumlah gaji yang akan diterima oleh karyawan. Selain dari pihak perusahaan yang mengukur kinerja karyawan.

Untuk sistem penggajian karyawan di Indonesia sudah diatur ke dalam Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Kemnaker No. 1 Tahun 2017 yang bunyinya adalah:

Struktur dan skala upah wajib disusun oleh Pengusaha dengan memperhatikan:

  1. Golongan
  2. Jabatan
  3. Masa Kerja
  4. Pendidikan
  5. Kompetensi

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana diatur pada Pasal 5, kebijakan pengupahan yaitu meliputi:

  1. Upah minimum;
  2. Struktur dan skala upah;
  3. Upah kerja lembur;
  4. Upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu;
  5. Bentuk dan cara pembayaran upah;
  6. Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan
  7. Upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.

Jenis Gaji dalam Sistem Penggajian Karyawan Swasta

  • Perhitungan Gaji Nett

Sistem ini adalah sistem yang cukup umum digunakan untuk penghitungan gaji karyawan swasta. Metode penggajian nett yaitu pemotongan pajak yang dilakukan oleh perusahaan. Dengan kata lain perusahaan yang menanggung pajak dari karyawannya. Jadi, karyawan tersebut akan menerima besaran gaji sesuai dengan perjanjian awal gaji pokok. Dengan begitu, biasanya ada selisih gaji menjadi lebih tinggi dari besaran gaji pokok di mana selisih kelebihannya tersebut digunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

  • Perhitungan Gaji Gross

Sistem penggajian karyawan swasta yang ini berarti perusahaan tidak menanggung pajak penghasilan dari karyawannya. Sehingga karyawan sendiri yang membayar iuran pajak penghasilan. Dengan kata lain besaran gaji yang diterima karyawan belum termasuk pemotongan dari iuran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dll. Jadi gaji bersih yang diterima kemungkinannya kurang dari besaran gaji pokok bulanan.

  • Perhitungan Gaji Gross Up

Metode terakhir yaitu metode gross up di mana sistem ini juga memberikan pemotongan pajak tapi tidak seutuhnya. Perusahaan menanggung 50% dari pajak penghasilan karyawan. Hampir mirip dengan metode gross di mana karyawan menanggung sendiri pajak penghasilan, namun dengan metode ini karyawan hanya perlu membayarkan iuran sebesar 50% saja dari totalnya. Dengan kata lain perusahaan memberi tunjangan 50% untuk pembayaran pajak penghasilan karyawan.

Struktur Perhitungan Gaji Karyawan Swasta Menurut Kemnaker

  • Komponen Penggajian

Peraturan Kemnaker mengenai pengupahan atau gaji karyawan swasta diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Pada Ayat 2 dikatakan bahwa penghasilan yang layak bagi karyawan swasta dibagi menjadi 2 yaitu upah dan pendapatan non-upah. Upah yang dimaksud yaitu upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap, atau upah pokok beserta tunjangan tetap dan tidak tetap.

Perhitungannya sebagai berikut:

Upah yang diterima (100%) = upah pokok (minimal 75%) + tunjangan tetap (maksimal 25%).

  • Upah Pokok dan Tunjangan Tetap

Tunjangan tetap yaitu sejumlah uang yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang dibayarkan secara tetap kepada karyawan serta diberikan di waktu bersamaan dengan pemberian upah pokok. Penguraian penghitungannya adalah sebagai berikut:

Upah pokok = Upah total x 75%

Tunjangan tetap = upah total x 25%

  • Upah Pokok dan Tunjangan Tidak Tetap

Tunjangan tidak tetap merupakan sejumlah uang yang dibayarkan secara langsung atau tidak langsung yang berkaitan dengan pekerjaan dan diberikan secara tidak tetap untuk karyawan dan dibayarkan tidak bersamaan dengan pemberian upah pokok. Contohnya tunjangan transportasi, tunjangan makan, atau tunjangan dinas luar kota. Untuk penghitungannya sendiri sesuai namanya yaitu tidak tetap tergantung pada jenis tunjangan yang diberikan dan keputusan besaran tunjangan juga tergantung dari perusahaan sendiri. Misalnya tunjangan untuk dinas luar kota bisa jadi sebesar Rp 2.000.000 dan diberikan ketika karyawan dinas ke luar kota.

  • Pendapatan Non-upah

Menurut peraturan Kemnaker tentang pengaturan upah karyawan swasta PP Nomor 78 Tahun 2015 Bab 3 Pasal 4 Ayat 2, pendapatan non-upah merujuk pada tunjangan hari raya keagamaan. Selain itu, karyawan juga punya hak bonus, reimburse pengganti fasilitas kerja dan/atau biaya servis tertentu.Yuk, anti pusing dalam mengelola PPh 21 Karyawan perusahaan Anda dengan memanfaat Software Payroll ERP Solution. hadir sebagai salah satu aplikasi yang mempunyai fitur payroll untuk memudahkan urusan penggajian karyawan Anda.

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on whatsapp
WhatsApp
Latest Post
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Halo, ada yang bisa kami bantu?